Beranda / Layanan / Waktu dan Biaya Layanan

Waktu dan Biaya Layanan

Jadwal Operasional Layanan

Layanan permohonan informasi publik tersedia dari Senin s/d Jumat, dengan rincian waktu:

  1. Senin - Kamis: 09.00 s.d. 15.00 WIB
  2. Jumat: 09.00 s.d. 15.30 WIB
  3. Istirahat: 12.00 s.d. 13.00 WIB (Layanan ditutup sementara)


Jangka Waktu Penyelesaian

Selain jam operasional, terdapat standar waktu dalam pemenuhan permintaan informasi sesuai dengan SOP Pelayanan Informasi:

  1. Tanggapan Permohonan: Paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima dan dinyatakan lengkap.
  2. Perpanjangan Waktu: Dapat diperpanjang paling lambat 7 hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan tertulis kepada pemohon.
  3. Rekapitulasi Harian: Petugas melakukan rekapitulasi dan pelaporan setiap hari kerja pada pukul 15.00 s.d. 16.00 WIB.


Tips: Untuk mempercepat proses, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen identitas (KTP untuk perorangan atau Akta Pendirian/SK Pengesahan untuk badan hukum) saat mengajukan permohonan.


Biaya Layanan

  1. Penyampaian Informasi Elektronik: Layanan informasi yang diberikan dalam bentuk softcopy/dokumen elektronik tidak dikenakan biaya.
  2. Biaya Penggandaan (layanan luring): Jika pemohon membutuhkan informasi dalam bentuk cetak (hardcopy), biaya penggandaan/fotokopi ditanggung sepenuhnya oleh Pemohon Informasi. Pemohon dapat melakukan penggandaan secara mandiri di sekitar kantor Bawaslu atau membayar biaya penggantian langsung kepada pihak penyedia jasa fotokopi.
  3. Biaya Pengiriman: Jika pemohon meminta informasi dikirimkan melalui jasa kurir/pos, maka biaya pengiriman menjadi tanggung jawab pemohon.
  4. Media Penyimpanan: Pemohon diperkenankan menyediakan media penyimpanan sendiri (seperti Flashdisk atau CD) jika data yang diminta berukuran besar atau berbentuk digital.