Beranda / Layanan / Alur Permohonan Informasi

Alur Permohonan Informasi

Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi kepada PPID Bawaslu dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

1). Tahap Pengajuan

  1. Secara Langsung: Pemohon datang ke Ruang Layanan Informasi PPID Bawaslu Bireuen dengan membawa identitas diri (KTP/Akta Pendirian).
  2. Secara Online: Mengakses laman https://ppidapp.bawaslu.go.id/ (e-PPID Bawaslu) dan mengisi formulir permohonan yang tersedia secara elektronik.


2). Verifikasi Data

  1. Petugas PPID akan memeriksa kelengkapan administrasi dan kejelasan informasi yang diminta.
  2. Jika permohonan belum lengkap, petugas akan meminta pemohon untuk melengkapinya.


3). Proses Pendokumentasian

  1. PPID akan mencari dan mengumpulkan informasi yang diminta dari unit kerja terkait.
  2. Dilakukan pengujian konsekuensi jika informasi yang diminta termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.


4). Pemberian Tanggapan

  1. PPID memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.
  2. Jika diperlukan, PPID dapat memperpanjang waktu penyelesaian paling lambat 7 hari kerja tambahan dengan pemberitahuan tertulis.


5). Penyerahan Informasi

  1. Informasi diberikan kepada pemohon sesuai dengan cara yang diinginkan (softcopy melalui email/flashdisk atau hardcopy melalui pengambilan langsung/jasa kurir).


Penting: Layanan informasi ini tidak dipungut biaya (Gratis), kecuali biaya penggandaan atau pengiriman jika pemohon menginginkan dokumen fisik.