Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi kepada PPID Bawaslu dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1). Tahap Pengajuan
- Secara Langsung: Pemohon datang ke Ruang Layanan Informasi PPID Bawaslu Bireuen dengan membawa identitas diri (KTP/Akta Pendirian).
- Secara Online: Mengakses laman https://ppidapp.bawaslu.go.id/ (e-PPID Bawaslu) dan mengisi formulir permohonan yang tersedia secara elektronik.
2). Verifikasi Data
- Petugas PPID akan memeriksa kelengkapan administrasi dan kejelasan informasi yang diminta.
- Jika permohonan belum lengkap, petugas akan meminta pemohon untuk melengkapinya.
3). Proses Pendokumentasian
- PPID akan mencari dan mengumpulkan informasi yang diminta dari unit kerja terkait.
- Dilakukan pengujian konsekuensi jika informasi yang diminta termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
4). Pemberian Tanggapan
- PPID memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.
- Jika diperlukan, PPID dapat memperpanjang waktu penyelesaian paling lambat 7 hari kerja tambahan dengan pemberitahuan tertulis.
5). Penyerahan Informasi
- Informasi diberikan kepada pemohon sesuai dengan cara yang diinginkan (softcopy melalui email/flashdisk atau hardcopy melalui pengambilan langsung/jasa kurir).
Penting: Layanan informasi ini tidak dipungut biaya (Gratis), kecuali biaya penggandaan atau pengiriman jika pemohon menginginkan dokumen fisik.