Beranda / Layanan / Prosedur Sengketa Informasi

Prosedur Sengketa Informasi

Jika Atasan PPID menolak keberatan, memberikan tanggapan yang tidak memuaskan, atau tidak memberikan respons sama sekali hingga batas waktu habis, Pemohon dapat mengajukan sengketa.

Waktu Pengajuan: Maksimal 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggapan dari Atasan PPID diterima atau setelah batas waktu 30 hari kerja Atasan PPID terlampaui.


Kelengkapan Berkas yang Harus Dibawa:

  1. Formulir Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI).
  2. Identitas diri yang sah (KTP untuk perorangan, Akta Pendirian/SK Kemenkumham jika berbadan hukum).
  3. Bukti Surat Permohonan Informasi awal kepada PPID.
  4. Bukti Surat Keberatan kepada Atasan PPID.
  5. Bukti surat tanggapan/jawaban dari PPID atau Atasan PPID (jika ada).


Catatan Penting: Sebelum mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Aceh, Pemohon wajib mengajukan keberatan secara internal terlebih dahulu.