Jika Atasan PPID menolak keberatan, memberikan tanggapan yang tidak memuaskan, atau tidak memberikan respons sama sekali hingga batas waktu habis, Pemohon dapat mengajukan sengketa.
Waktu Pengajuan: Maksimal 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggapan dari Atasan PPID diterima atau setelah batas waktu 30 hari kerja Atasan PPID terlampaui.
Kelengkapan Berkas yang Harus Dibawa:
- Formulir Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI).
- Identitas diri yang sah (KTP untuk perorangan, Akta Pendirian/SK Kemenkumham jika berbadan hukum).
- Bukti Surat Permohonan Informasi awal kepada PPID.
- Bukti Surat Keberatan kepada Atasan PPID.
- Bukti surat tanggapan/jawaban dari PPID atau Atasan PPID (jika ada).
Catatan Penting: Sebelum mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Aceh, Pemohon wajib mengajukan keberatan secara internal terlebih dahulu.