Beranda / Layanan / Prosedur Pengajuan Keberatan

Prosedur Pengajuan Keberatan

Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID Bawaslu melalui Petugas Layanan Informasi apabila merasa hak-haknya dalam mendapatkan informasi tidak terpenuhi.


1). Alasan Pengajuan Keberatan

Keberatan dapat diajukan jika pemohon menemui kondisi berikut:

  1. Penolakan Permohonan: Permintaan informasi ditolak dengan alasan yang tidak jelas atau dianggap tidak sesuai (Informasi Dikecualikan).
  2. Ketidaksesuaian Informasi: Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang diminta.
  3. Keterlambatan: Permintaan informasi tidak ditanggapi hingga batas waktu yang ditentukan.
  4. Masalah Biaya: Pengenaan biaya penggandaan yang dianggap tidak wajar.
  5. Penyampaian Tidak Sesuai: Informasi tidak disampaikan sesuai dengan cara yang diinginkan pemohon.


2). Tata Cara Pengajuan

  1. Mengisi Formulir: Pemohon mengisi Formulir Keberatan yang tersedia di ruang layanan PPID atau mengunduhnya melalui laman e-PPID.
  2. Identitas: Melampirkan identitas diri yang sah (KTP untuk perorangan atau Akta/SK untuk badan hukum) dan nomor pendaftaran permohonan informasi sebelumnya.
  3. Registrasi: Petugas akan mencatat keberatan dalam Buku Registrasi Keberatan dan memberikan salinan formulir sebagai bukti tanda terima.


3). Jangka Waktu Penyelesaian

  1. Tanggapan Atasan PPID: Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan dicatatkan.
  2. Hasil Tanggapan: Tanggapan dapat berupa persetujuan untuk memberikan informasi yang diminta atau surat penolakan jika keberatan dianggap tidak berdasar.


Catatan Penting: Apabila setelah 30 hari kerja pemohon belum mendapatkan tanggapan atau belum puas dengan hasil tanggapan Atasan PPID, pemohon berhak mengajukan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan diterima.