Beranda / Layanan / Maklumat Pelayanan Publik

Maklumat Pelayanan Publik

Sebagai wujud komitmen dalam memberikan layanan informasi publik yang berkualitas, kami seluruh jajaran PPID Bawaslu Kabupaten Bireuen menyatakan:


"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat waktu, biaya ringan/gratis, dan cara sederhana sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku demi mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum."


Janji Layanan Kami:

  1. Kemudahan Akses: Menyediakan berbagai kanal permohonan informasi baik secara luring (datang langsung) maupun daring (e-PPID).
  2. Kepastian Waktu: Memberikan tanggapan atas permohonan informasi selambat-lambatnya 10 hari kerja.
  3. Transparansi: Memberikan informasi secara jujur, akurat, dan tidak menyesatkan sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.
  4. Kenyamanan: Memberikan fasilitas ruang layanan yang representatif dan petugas yang ramah serta kompeten.